User Tools

Site Tools


faq:2021:12:28:000107183_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Selamat Pagi, saya mau tanya pada aplikasi ePHTB saat kita mau melakukan perekaman objek pajak itu kan kita disrurh untuk memasukkan nomor rekening, bank dan nama pemilik rekening. atas rekening yang diisi tsb perlu diisi rekening siapa ya? pihak yang menerima pembayaran atau rekening yang digunakan untuk membayar pajaknya? terima kasih


Jawaban

dalam lampiran PER-21/PJ/2019 di petunjuk pengisian hanya menyebutkan “diisi dengan nomor rekening dalam halcara pembayaran transfer” tidak disebutkan rekening siapa, bisa konfirm KPP

MUHAMMAD ANDY RIANO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C C R W J
Q O R᠎ D R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V M B O L
 
faq/2021/12/28/000107183_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1