faq:2021:12:28:000107181_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kemudian untuk PM yang diterima sebelum PKP apakah bisa dikreditkan pak jika pm nya berkaitan dengan penyerahan yang terutang?
Jawaban
bisa sepanjang memenuhi ketentuan pasal 65 dan 66 PMK 18 http://10.245.8.119/SIKLIP/administrasi/dokumentasi_iht
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/28/000107181_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion