faq:2021:12:28:000107177_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#105Q: mas/mba tgl akta perubahan nama wp ini di nov, tapi dia baru terima dari instansi terkait 22 des, dia blm ajuin perubahan data ke djp. Nah selama kurun wkt nov-22 des ini dia ngeluarin FP, ketentuan FP ini gmn ya? Apakah perlu dibuat pengganti?
Jawaban
#105A kalo sesuai lampiran PER-24/PJ/2012, untuk identitas PKP, namanya diisi sesuai keterangan dalam Surat Pengukuhan PKP. kalo memang tidak sesuai pengisiannya, silakan bisa membuat FP pengganti.
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/28/000107177_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion