faq:2021:12:28:000107173_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apabila sebuah PT mengalihkan BKP kepada anak perusahaan dengan tujuan untuk pembentukan bidang usaha baru, aspek perpajakannya ada dimana ya?
Jawaban
Penyerahan BKP induk ke anak terutang PPN sepanjang tidak masuk ke pengertian bukan penyerahan sesuai UU PPN pasal 1A Ayat 2 sttd uu ciptaker. Untuk PPH nya bisa masuk ke hubungan istimewa , disesuaikan dengan prinsip kelaziman atau kewajaran usaha
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/28/000107173_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion