Tanya
maaf kak, memastikan aja dan masih bingung kata2 penjelasan di emailnya dan dasar hukumnya apa. hehe.. seharusnya ga masalah kan ya kalau db itu digabung, dan NSFP itu kan base nya tahun pajak ya bukan masa pajak? mohon pencerahannya kak. terima kasih…
Jawaban
tidak masalah kalo wp punya beberapa db dalam satu efaktur, jika ada beberapa fp di satu masa terpisah, ya tinggal pake mekanisme ekspor impor aja, tidak perlu batal fp. NSFP berlaku untuk satu tahun pajak dan dapat digunakan sejak permintaan nsfp. jadi tidak bisa mundur, misalnya permintaan nsfp tanggal 28/12/2021, maka nsfp tsb tidak dapat digunakan untuk pembuatan fp sebelum 28/12/2021. ya kalo mau buat sekarang, gk bisa pake tanggal sebelum 28, buatnya sesuai dengan tanggal pembuatan fp. ko
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion