User Tools

Site Tools


faq:2021:12:28:000107159_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

“jika ada aset mesin yg asalnya diperoleh dari perusahaan orangtuanya,, akan tetapi perusahaan orangtuanya tsb telah dibekukan oleh kpp, dan telah disita beberapa asetnya.. apa pengakuan asetnya dijadikan sewa aset mesin dgn npwp perusahaan orangtuanya atau pribadi orangtuanya? atau aset tersebut sy akui sbg pembelian aset dari perusahaan orangtuanya? gimana ya mas mba?”


Jawaban

mengenai perlakuan hibah dikembalikan ke ketentuan pasal 4 ayat 1 maupun pasal 4 ayat 3 uu pph. jika hibah tsb bukan termasuk ke ayat 3, maka hibah yg dimaksud menjadi objek pph

LUQMAN RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N Q​ L O C
G M N U R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W​ V F R C
 
faq/2021/12/28/000107159_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1