faq:2021:12:28:000107157_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kan kalo di pmk 196/2021 pasal 7 (3) pembetulan setelah uu diundang dianggap tidak disampaikan. Nah kalau sudah terlanjur pembetulan status kb kan ada pembayaran. Atas pembayaran yang dilakukan ada pengembalian atau gimana?
Jawaban
karena spt pembetulan juga tidak diakui, maka atas penyetoran pajak tsb bisa diajukan permohonan pbk
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/28/000107157_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion