User Tools

Site Tools


faq:2021:12:28:000107157_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kan kalo di pmk 196/2021 pasal 7 (3) pembetulan setelah uu diundang dianggap tidak disampaikan. Nah kalau sudah terlanjur pembetulan status kb kan ada pembayaran. Atas pembayaran yang dilakukan ada pengembalian atau gimana?


Jawaban

karena spt pembetulan juga tidak diakui, maka atas penyetoran pajak tsb bisa diajukan permohonan pbk

LUQMAN RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D D G O C
V U​ Q E B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B Q D᠎ W O
 
faq/2021/12/28/000107157_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1