User Tools

Site Tools


faq:2021:12:28:000107156_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

“WP ada PBK, sudah ada bukti PBK nya namun nilai PBK lebih besar dari pajak PPN yang akan dilaporkan apakah bisa dikompensasi saja ke masa pajak berikutnya? atau memakai opsi PBK lagi atas sisa nilai nya”


Jawaban

seluruh nilai pbk diinput di Induk bagian II huruf B

LUQMAN RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P H​ L J U
Y N L I F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O T Q S A
 
faq/2021/12/28/000107156_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1