faq:2021:12:28:000107156_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
“WP ada PBK, sudah ada bukti PBK nya namun nilai PBK lebih besar dari pajak PPN yang akan dilaporkan apakah bisa dikompensasi saja ke masa pajak berikutnya? atau memakai opsi PBK lagi atas sisa nilai nya”
Jawaban
seluruh nilai pbk diinput di Induk bagian II huruf B
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/28/000107156_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion