faq:2021:12:28:000107146_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika saya melakukan penjualan barang yang tidak dikenai PPN, apakah bisa mengkreditkan pajak masukan?sudah pkp per november 2021, menjual buah, pm nya itu atas transaksi jasa import, karena melakukan import buah
Jawaban
<WRAP> kalo PM nya terkait dengan penyerahan yang tidak terutang PPN, maka tidak boleh di kreditkan http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/28/000107146_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion