User Tools

Site Tools


faq:2021:12:28:000107146_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jika saya melakukan penjualan barang yang tidak dikenai PPN, apakah bisa mengkreditkan pajak masukan?sudah pkp per november 2021, menjual buah, pm nya itu atas transaksi jasa import, karena melakukan import buah


Jawaban

<WRAP> kalo PM nya terkait dengan penyerahan yang tidak terutang PPN, maka tidak boleh di kreditkan http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B R D D X
B D B K S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S F​ B R W
 
faq/2021/12/28/000107146_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1