User Tools

Site Tools


faq:2021:12:28:000107124_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#82Q : untuk pembetulan pph final dtp yg 0.5% untuk bulan oktober apakah masih bisa dilakukan pembetulan


Jawaban

#82A By pm. Pasal 6 ayat (7) PMK-9/PMK.03/2021 Wajib Pajak dapat menyampaikan pembetulan atas laporan realisasi PPh final ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat akhir bulan berikutnya setelah batas waktu pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5). Jadi kalo masa Oktober 2021, pembetulannya paling lambat adalah akhir Desember 2021

TI APRI NADILLA S. PANE

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F A S O K
F᠎ B Q F X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G T J L C
 
faq/2021/12/28/000107124_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1