faq:2021:12:28:000107124_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#82Q : untuk pembetulan pph final dtp yg 0.5% untuk bulan oktober apakah masih bisa dilakukan pembetulan
Jawaban
#82A By pm. Pasal 6 ayat (7) PMK-9/PMK.03/2021 Wajib Pajak dapat menyampaikan pembetulan atas laporan realisasi PPh final ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat akhir bulan berikutnya setelah batas waktu pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5). Jadi kalo masa Oktober 2021, pembetulannya paling lambat adalah akhir Desember 2021
TI APRI NADILLA S. PANE
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/28/000107124_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion