faq:2021:12:28:000107123_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#73Q: mohon informasinya terkait dengan pelaporan DGT Untuk pelaporan DGT apakah di peraturan diatur kapan DGT harus diupload di DJP Online bu Misal untuk transaksi di 2021 tetapi DGT baru diupload di 2022 apakah di perbolehkan? ini gmna ya mas/mbak?
Jawaban
#73A kalo DGTnya nyusul boleh kok, ada di Pasal 10 PER-25/PJ/2018. jadi sepanjang ga ada DGT, dipotong dulu PPh 26 20%. setelah dipotong, terus DGTnya nyusul bisa. sepanjang masuk masa pajak transaksinya bisa dipake DGTnya. bikin pembetulan bupot sama SPTnya. kelebihan yang udah terlanjur dipotong bisa pengembalian PMK 187.
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/28/000107123_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion