faq:2021:12:28:000107108_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
perusahaan saya ada melakukan penyerahan jasa atas pengujian listrik, mesin, elevator gitu di bulan september 2021. tapi ada salah satu pengujian jasa dibatalkan, krn faktur pajak dan invoice telah terbit di bulan september 2021 dan sudah dilaporkan SPT PPN nya. apa bisa saya sebagai penjual membuat retur pembatalan/nota pembatalan atas jasa yg tidak jadi di lakukan? Kalo casenya begini berarti harus membuat fp batal kan?
Jawaban
<WRAP> dijelaskan sesuai faq http://tkb-djp/tkb/engine/faq/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/28/000107108_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion