User Tools

Site Tools


faq:2021:12:28:000107102_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

P3B inonesia dengan cina. pada pasal 8 terdapat poin pelayaran dan penerbangan. yang ingin saya tanyakan, apakah ini mengatur perpajakan perusahaan pelayaran atau termasuk customer yang menggunakan jasa pelayaran?


Jawaban

P3B ini mengatur ketika WPDN memberikan penghasilan ke SPLN dan kalau ada DGT berdasarkan Pasal 8 P3B Indonesia-Cina, laba yang bersumber di Indonesia yang diperoleh suatu perusahaan yang merupakan penduduk negara treaty partner dari pengoperasian kapal-kapal laut dalam jalur lalu lintas internasional dapat dikenakan pajak di Indonesia (negara sumber), tetapi pajak yang dikenakan tersebut akan dikurangi dengan jumlah yang sama dengan 50%-nya.

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J W T M D
H J E C S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F J Y R L
 
faq/2021/12/28/000107102_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1