faq:2021:12:28:000107102_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
P3B inonesia dengan cina. pada pasal 8 terdapat poin pelayaran dan penerbangan. yang ingin saya tanyakan, apakah ini mengatur perpajakan perusahaan pelayaran atau termasuk customer yang menggunakan jasa pelayaran?
Jawaban
P3B ini mengatur ketika WPDN memberikan penghasilan ke SPLN dan kalau ada DGT berdasarkan Pasal 8 P3B Indonesia-Cina, laba yang bersumber di Indonesia yang diperoleh suatu perusahaan yang merupakan penduduk negara treaty partner dari pengoperasian kapal-kapal laut dalam jalur lalu lintas internasional dapat dikenakan pajak di Indonesia (negara sumber), tetapi pajak yang dikenakan tersebut akan dikurangi dengan jumlah yang sama dengan 50%-nya.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/28/000107102_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion