Tanya
#10Q: Pada November lalu saya melakukan pekerjaan lepas (project based) dengan perusahaan asing swasta dan dari total nilai pekerjaan saya dikurangi pajak. Dengan rincian sebagai berikut: 1. pekerjaan Rp50,000,000,- potongan pajak Rp2,000,000,- 2. pekerjaan Rp408.163.265 potongan pajak Rp16.326.530,- sehingga totalnya adalah Rp18.326.530 dan kedua bukti potong itu telah saya terima dari perusahan dengan Form 1724 - III (saya lampirkan dalam email ini). Pertanyaan saya sekarang adalah: 1. apaka
Jawaban
#10A Ini informasinya masih kurang jelas. Perusahaan asing swastanya apakah WPDN atau WPLN? Yang dimaksud pekerjaan lepas apakah pemberian jasa? Yang memberikan jasa apakah WP OP atau WP badan? Sepanjang perusahaan asing swasta yang dimaksud adalah WPDN dan pemberi jasanya adalah WP OP maka seharusnya dipotong PPh 21, bukan PPh 23. Silakan konfirmasi lagi ke pihak perusahaannya.
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion