User Tools

Site Tools


faq:2021:12:28:000107085_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

wp lapor spt masa ppn desember 2018 lb tp memilih kompensasi. kalau dia membetulkan bulan ini dan memilih restitusi apakah bisa?


Jawaban

Pasal 8 UU KUP (1) Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan. (1a) Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan.

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V U L V J
U P V I F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F X N P R
 
faq/2021/12/28/000107085_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1