faq:2021:12:28:000107082_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jadi kantor saya di bulan september 2021 kmarin melakukan donasi untuk kepentingan covid19 apakah atas donasi tersebut bisa dibiayakan di PPh Badan?
Jawaban
Terkait biaya sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah boleh dijadikan pengurang penghasilan bruto (UU PPh no 36 Tahun 2008 pasal 6 ayat 1 huruf i). Sumbangan dalam rangka penanganan COVID-19 di Indonesia dapat menjadi pengurang penghasilan bruto selama memenuhi ketentuan pada Bab III Pasal 4-7 Peraturan Pemerintah No.29 Tahun 2020
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/28/000107082_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion