Tanya
saya mau bertanya saya kan mau memasukan no PEB di efkatur lalu ini ada PEB yang dilakukan pembetulan dari PPJK sehingga ada perbedaan tanggal antara sebelum dan sesudah pembetulan. apakah betul ya tanggal ysng dimasukkan tetap tanggal sebelum pembetulan
Jawaban
Kalau di efaktur tertulisnya adalah tanggal dokumen, jadi seharusnya ya merujuk ke tanggal dokumen peb yang diinput, jika peb pembetulan seharusnya diisi tanggal peb pembetulannya juga. Wp coba input menggunakan tanggal peb pembetulan gagal, tanggal yang terdaftar di bc tanggal yang lama. Jika memang input tanggal yang baru muncul error demikian, bisa sarankan input tanggal sesuai peb normal. Namun, karena tidak dijelaskan lebih lanjut terkait peb pembetulan, sarankan konsfirmasi kpp
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion