User Tools

Site Tools


faq:2021:12:28:000107079_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mau bertanya saya kan mau memasukan no PEB di efkatur lalu ini ada PEB yang dilakukan pembetulan dari PPJK sehingga ada perbedaan tanggal antara sebelum dan sesudah pembetulan. apakah betul ya tanggal ysng dimasukkan tetap tanggal sebelum pembetulan


Jawaban

Kalau di efaktur tertulisnya adalah tanggal dokumen, jadi seharusnya ya merujuk ke tanggal dokumen peb yang diinput, jika peb pembetulan seharusnya diisi tanggal peb pembetulannya juga. Wp coba input menggunakan tanggal peb pembetulan gagal, tanggal yang terdaftar di bc tanggal yang lama. Jika memang input tanggal yang baru muncul error demikian, bisa sarankan input tanggal sesuai peb normal. Namun, karena tidak dijelaskan lebih lanjut terkait peb pembetulan, sarankan konsfirmasi kpp

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A P E V​ C
E G L᠎ C H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L Q M R I
 
faq/2021/12/28/000107079_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1