faq:2021:12:28:000107069_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
nota pembatalan bisa beda tahun ya mas/mba? Misal transaksi 2019 sudah dibayar dimuka, tp selama proses di 2021 dibatalkan. Bisa dibuat nota pembatalan di 2021 dan mengurangi pm 2021?
Jawaban
Nota Pembatalan harus dibuat pada saat JKP dibatalkan (Pasal 5 ayat (3) PMK-65/PMK.03/2010). Jika Pajak Masukan telah dikreditkan, maka menjadi pengurang Pajak Masukan dalam Masa Pajak saat terjadinya pembatalan JKP (Pasal 2 ayat (2) huruf a PMK-65/PMK.03/2010). sepanjang ada pengembalian JKP di Des 2021, bisa beda tahun
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/28/000107069_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion