faq:2021:12:28:000107063_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wpln menjual saham yg dimiliki atas perusahaan DN tp dijualnya ke OPDN. pemotongan pph 26 nya bagaimana?
Jawaban
sesuai pasal 26 ayat 2 UU PPH, Jika Pembeli saham adalah WPDN: Pemotong adalah pihak yang membeli saham Perseroan tersebut. (Pasal 3 ayat (1) KMK-434/KMK.04/1999) Pemotong wajib memberikan bukti pemotongan PPh pasal 26 kepada WPLN yang menjual sahamnya
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/28/000107063_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion