User Tools

Site Tools


faq:2021:12:28:000107063_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

wpln menjual saham yg dimiliki atas perusahaan DN tp dijualnya ke OPDN. pemotongan pph 26 nya bagaimana?


Jawaban

sesuai pasal 26 ayat 2 UU PPH, Jika Pembeli saham adalah WPDN: Pemotong adalah pihak yang membeli saham Perseroan tersebut. (Pasal 3 ayat (1) KMK-434/KMK.04/1999) Pemotong wajib memberikan bukti pemotongan PPh pasal 26 kepada WPLN yang menjual sahamnya

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O M B T P
P N​ C R B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J D​ S U P
 
faq/2021/12/28/000107063_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1