faq:2021:12:28:000107056_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#18Q Untuk PPN pemanfaatan jasa luar negeri menggunakan Kurs kapan kak?
Jawaban
#18A By pm. Pasal 14 PP Nomor 1 Tahun 2012. Dalam hal transaksi atas: a. impor Barang Kena Pajak; b. penyerahan Barang Kena Pajak; c. penyerahan Jasa Kena Pajak; d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak berwujud dari luar Daerah Pabean; atau e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, dilakukan dengan mempergunakan mata uang asing, penghitungan besarnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang, harus dikonversi
TI APRI NADILLA S. PANE
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/28/000107056_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion