User Tools

Site Tools


faq:2021:12:28:000107047_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP diterbitkan STP. Namun karena ada kesalahan penerapan sanksi bungka, KPP menerbitkan KEP pembetulan STP secara jabatan. Untuk sebagai dasar WP mengajukan penghapusan sanksi itu diajukan terhadap STP awal yang salah atau terhadap KEP pembetulan STP ya, Mas/Mba?


Jawaban

Ketentuan mengenai penghapusan sanksi pasal 36 diatur di PMK 8/2013. Dalam ketentuan tersebut memang tidak ada pembahasan cara pengajuan pengurangan/penghapusan sanksi jika ada KEP pembetulan STP. Namun, jika dilihat dalam format permohonan penghapusan sanksi di lampiran PMK 8/2013, merujuknya ke SKPKB/SKPKBT/STP, bukan ke KEP Pembetulan. Dalam PMK 11/2013 tentang tata cara pembetulan, juga tidak disebutkan kalau KEP pembetulan itu mencabut STP yang telah terbit. Sehingga seharusnya untuk STP

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X N V V T
W I L W E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V T J K K
 
faq/2021/12/28/000107047_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1