Tanya
WP diterbitkan STP. Namun karena ada kesalahan penerapan sanksi bungka, KPP menerbitkan KEP pembetulan STP secara jabatan. Untuk sebagai dasar WP mengajukan penghapusan sanksi itu diajukan terhadap STP awal yang salah atau terhadap KEP pembetulan STP ya, Mas/Mba?
Jawaban
Ketentuan mengenai penghapusan sanksi pasal 36 diatur di PMK 8/2013. Dalam ketentuan tersebut memang tidak ada pembahasan cara pengajuan pengurangan/penghapusan sanksi jika ada KEP pembetulan STP. Namun, jika dilihat dalam format permohonan penghapusan sanksi di lampiran PMK 8/2013, merujuknya ke SKPKB/SKPKBT/STP, bukan ke KEP Pembetulan. Dalam PMK 11/2013 tentang tata cara pembetulan, juga tidak disebutkan kalau KEP pembetulan itu mencabut STP yang telah terbit. Sehingga seharusnya untuk STP
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion