faq:2021:12:28:000107035_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ketika WP OP ingin menambahkan ibunya sbg tanggungan, apakah ada dokumen yg harus dilengkapi?
Jawaban
Sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 7 ayat 1 UU No.36 TAHUN 2008 bisa menjadi tambahan nilai PTKP, tidak disebutkan terkait dokumen untuk pembuktian. Kecuali jika WP adalah wanita kawin maka perlu dokumen pendukung.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/28/000107035_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion