User Tools

Site Tools


faq:2021:12:27:000135023_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ijin tanya mas/mba, invoice dari jakarta international container terminal atas jasa penumpukan dan behandle. Atas invoice tersebut kami input di efaktur di menu dokumen lain > dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak atau di menu pajak masukan?


Jawaban

PM, apabila invoice dari jakarta international container terminal atas jasa penumpukan dan behandle ini merupakan nota penjualan jasa yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhanan sesuai pasal 2 huruf g per-16/2021 kan memang masuk ke dokumen lain yg dipersamakan dengan faktur pajak. Bisa dikreditkan dengan memperhatikan pasal 5 ayat (1) PER-16/2021nya. Input di efakturnya di dokumen lain pajak masukan.

RIGAR TABAH PRIMADANA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N U H O​ H
Z D P​ T A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Z D C F K
 
faq/2021/12/27/000135023_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:37 (external edit)