User Tools

Site Tools


faq:2021:12:27:000125679_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

misal wanita kawin mau cetak kartu npwp suami dengan mencantumkan namanya sendiri, tetap bisa di seluruh KPP kan?


Jawaban

Di pasal 8 ayat 4 PER 4/2020 ga diatur lebih lanjut apakah harus di KPP terdaftar atau bisa di KPP mana saja (ga seperti permohonan permintaan kembali OP yg diatur di ayat khusus dapat dilakukan di seluruh KPP). Jadi bisa disarankan cetak di KPP terdaftar suami aja atau kalau mau cetak di KPP lain, bisa konfirmasi ke KPP terkait terlebih dahulu.

SRI HARIMURTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R V I J M
K​ O H R F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S G A K V
 
faq/2021/12/27/000125679_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)