faq:2021:12:27:000125679_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
misal wanita kawin mau cetak kartu npwp suami dengan mencantumkan namanya sendiri, tetap bisa di seluruh KPP kan?
Jawaban
Di pasal 8 ayat 4 PER 4/2020 ga diatur lebih lanjut apakah harus di KPP terdaftar atau bisa di KPP mana saja (ga seperti permohonan permintaan kembali OP yg diatur di ayat khusus dapat dilakukan di seluruh KPP). Jadi bisa disarankan cetak di KPP terdaftar suami aja atau kalau mau cetak di KPP lain, bisa konfirmasi ke KPP terkait terlebih dahulu.
SRI HARIMURTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/27/000125679_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion