faq:2021:12:27:000125678_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalo misalnya minta nsfp tgl 24 desember, tapi untuk membuat faktur keluaran masa november dan transaksi november, terus ppn november sudah dibayar, solusinya gimana ya? Agar bisa lapor masa november?
Jawaban
NSFP cuma bisa digunakan untuk faktur pajak dengan tanggal setelah NSFP diminta ya.. Jadi misal NSFP baru diminta desember, ya ga bisa buat masa november. DIsampaikan aja, secara ketentuan, tanggal yg tercantum dalam FP adalah tanggal FP tsb dibuat. Jadi apabila WP baru membuat FP hari ini, walaupun transaksinya masa november, tapi tanggal yg tercantum adalah tanggal hari ini - 27 Desember (saat FP dibuat). Tetap bisa lapor masa november kok, cm faktur pajaknya telat aja..
SRI HARIMURTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/27/000125678_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion