faq:2021:12:27:000125675_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Dalam 1 masa pajak, misalnya Desember apakah boleh saya konpensasikan semua SPT pembetulan (lebih bayar) ?
Jawaban
SPT masa PPN. sebenarnya di ketentuan tidak dilarang, namun di aplikasinya tidak mengakomodir kompensasi dari beberapa masa pajak (hanya ada 1 kolom kompensasi karena pembetulan), jadi sarankan pembetulan beruntun jika ingin kompen beberapa masa.
SRI HARIMURTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/27/000125675_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion