User Tools

Site Tools


faq:2021:12:27:000125675_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Dalam 1 masa pajak, misalnya Desember apakah boleh saya konpensasikan semua SPT pembetulan (lebih bayar) ?


Jawaban

SPT masa PPN. sebenarnya di ketentuan tidak dilarang, namun di aplikasinya tidak mengakomodir kompensasi dari beberapa masa pajak (hanya ada 1 kolom kompensasi karena pembetulan), jadi sarankan pembetulan beruntun jika ingin kompen beberapa masa.

SRI HARIMURTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J O K D M
F B W P F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A U C T R
 
faq/2021/12/27/000125675_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)