faq:2021:12:27:000124382_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk karyawan non NPWP dan penghasilan bersih dibawah ptkp apakah tetap wajib diberikan bupot A1? jika merujuk ke per-16/2016 pasal 23, apabila pegawai tsb merupakan pegawai tetap/penerima pensiun berkala wajib diberikan bukti potong ya? terima kasih mas/mbaa
Jawaban
iya betul mba, tetap dibuatkan bukti potong A1 nya. Dasar hukumnya bisa pakai pasal 23 ayat 1 PER 16/2016 nya
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/27/000124382_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion