faq:2021:12:27:000122561_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ada pbk dari pph ke ppn, udah terbit bukti pbk tapi ternyata spt ppn nya LB. Apakah PBK tsb boleh diakuin di spt masa ppn tsb?
Jawaban
bisa nanti LB jadi lebih gede. Input di induk IIb. Bukti PBk dilampirkan dalam SPT dalam bentuk pdf
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/27/000122561_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion