User Tools

Site Tools


faq:2021:12:27:000122364_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pengkreditan pm sblm dikukuhkan jadi pkp. omzet nov 2020 sudah 4.8 tapi pko baru nov 2021. harus bayar ppn 2% masa pajak brp aja?


Jawaban

(1) Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP, dapat dikreditkan oleh PKP. (2) Ketentuan pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk Masa Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP yaitu Masa Pajak sebelum tanggal pengukuhan Pengusaha sebagai PKP sebagaimana tercantum dalam surat pengukuh

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E K V J᠎ U
I O H K F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A F A N P
 
faq/2021/12/27/000122364_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)