User Tools

Site Tools


faq:2021:12:27:000121837_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kalo misalnya minta nsfp tgl 24 desember, tapi untuk membuat faktur keluaran masa november dan transaksi november, terus ppn november sudah dibayar, solusinya gimana ya? Agar bisa lapor masa november?


Jawaban

gabisa yaa, kalau NSFP desember maka hanya bisa digunakan tanggal setelah permintaan NSFP desember tsb, tanggal faktur pajak adalah tanggal saat pembuatan faktur pajak sesuai dengan lampiran PER 24/2012 tidak boleh tanggal mundur. Apabila faktur pajak terlambat maka akan ada sanksi keterlambatan pembuatan FP.

KETRIONA LENGGO GENI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V Y E​ R D
H J᠎ W​ P I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W P B H​ I
 
faq/2021/12/27/000121837_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)