faq:2021:12:27:000121837_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalo misalnya minta nsfp tgl 24 desember, tapi untuk membuat faktur keluaran masa november dan transaksi november, terus ppn november sudah dibayar, solusinya gimana ya? Agar bisa lapor masa november?
Jawaban
gabisa yaa, kalau NSFP desember maka hanya bisa digunakan tanggal setelah permintaan NSFP desember tsb, tanggal faktur pajak adalah tanggal saat pembuatan faktur pajak sesuai dengan lampiran PER 24/2012 tidak boleh tanggal mundur. Apabila faktur pajak terlambat maka akan ada sanksi keterlambatan pembuatan FP.
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/27/000121837_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion