User Tools

Site Tools


faq:2021:12:27:000121835_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Untuk Program Pengungkapan Sukarela sesuai UU nomor 7 tahun 2021 Bagi Wajib Pajak OP yang sudah lama punya NPWP, namun tidak pernah lapor SPT Tahunan, apakah bisa ikut? Dan Wajib Pajak OP juga yang baru buat NPWP di tahun 2021 namun mempunyai harta sebelum 2020, apakah bisa ikut mengungkapkan harta nya? tidak ikut TA untk harta 2017. untuk yg pertama kalau dijawab, harus melaporkan SPT Tahun 2020 dan melaporkan harta yang dimiliki per 31 desember 2020. kemudian untuk harta tahun 2017 dilaporka


Jawaban

Untuk case 1 jawab selama memang memenuhi pasal 8, ya dia bisa ikut fiskaa. Cek pasal 8 yaaa Untuk case 2, balikin lagi ke kebijakan II, dan juga kapan subjektif dan objektif terpenuhi.

KETRIONA LENGGO GENI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X E​ N B B
V Y J T O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J Z I T T
 
faq/2021/12/27/000121835_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)