User Tools

Site Tools


faq:2021:12:27:000121833_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Pembetulan laporan realisasi pph final DTP, untuk masa okt dan nov. Kalau misal omzet sebelumnya 1,5jt. Harusnya 2jt, berarti dipembetulan ditulis 2 jt kan ya? Lalu utk okt, kan udh ga bisa pembetulan, bagaimana?


Jawaban

Wajib pajak dapat menyampaikan pembetulan atas laporan realisasi PPh final ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat akhir bulan berikutnya setelah batas waktu pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5). Jadi untuk pembetulan realisasi oktober msih bisa hingga akhir desember yaaa

KETRIONA LENGGO GENI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T J L S O
I G D J Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Z R K​ X I
 
faq/2021/12/27/000121833_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)