faq:2021:12:27:000121833_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Pembetulan laporan realisasi pph final DTP, untuk masa okt dan nov. Kalau misal omzet sebelumnya 1,5jt. Harusnya 2jt, berarti dipembetulan ditulis 2 jt kan ya? Lalu utk okt, kan udh ga bisa pembetulan, bagaimana?
Jawaban
Wajib pajak dapat menyampaikan pembetulan atas laporan realisasi PPh final ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat akhir bulan berikutnya setelah batas waktu pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5). Jadi untuk pembetulan realisasi oktober msih bisa hingga akhir desember yaaa
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/27/000121833_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion