faq:2021:12:27:000112533_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Misalnya ada perusahaan , terdaftar th 2021. Di tahun 2021 (jan-des) omset tidak melebihi 4,8 M namun tidak mengajukan Surat Keterangan PP 23. Sehingga pada saat melakukan jasa ke customer, karena tidak ada Sketnya maka dipotong pph 23 2% oleh customer. Pertanyaan saya: 1. Bagaimana kewajiban perpajakan atas perusahaan ini? Apakah tetap harus menyetorkan pph final 0,5% di akhir tahun? Ataukah dianggap sebagai perusahaan biasa (yg meyelenggarakan pembukuan) padahal tidak ada pembukuannya? 2. Bag
Jawaban
1. Tetep harus setor 0,5% 2. Bupot pph 23 bisa dikreditkan 3. Tidak ada bedanya
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/27/000112533_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion