User Tools

Site Tools


faq:2021:12:27:000109528_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mau tanya terkait pmk 169 th 2021. disitu disebutkan kalau ada pembetulan spt 2016-2020 dan ikut pps ata pembetulannya dianggap tidak dilaporkan. kami akan ada pembetulan spt 2018 dan ada kekurangan bayarnya sudah disetor. apakah pph yang sudah disetor juga tidak dianggap? dan apakah bisa di pbk pph 29 atas pembetulan tersebut ke pph yg lain?


Jawaban

PPS. Jika SPT Pembetulannya disampaikan setelah UU HPP diundangkan (29 okt 2021) maka dianggap tidak disampaikan. WP baru setor aja dan belum menyampaikan pembetulan. Kalau mau di pbk bisa? Harusnya bisa2 aja.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S C U V R
I R᠎ T K᠎ I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K F E R L
 
faq/2021/12/27/000109528_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)