faq:2021:12:27:000107888_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalo ada LB PPN sebelum pemusatan PPN, bisa dibawa gak LBnya?
Jawaban
cek per 11/2020. jika ada kompen LB atas masa pajak sebelum SMP maka bisa diperhitungkan sebagai kompensasi kelebihan PPN sblm tgl SMP dalam SPT PPN yg disampaikan pada KPP tempat pemusatan dgn menggunakan NPWP tempat pemusatan
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/27/000107888_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion