faq:2021:12:27:000107022_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya ingin tanya tentang pembuatan faktur pajak. Faktur pajak dibutuhkan NPWP atau setidaknya ktp. Tapi jika customer tidak memberi ktp cm nama toko dan alamat. Apa faktur pajak bisa dibuat pak?
Jawaban
Jika faktur pajak tidak dibuat benar, lengkap, dan jelas (termasuk tidak memuat identitas seperti nama, alamat, dan nomor induk kependudukan bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi) maka FP dianggap tidak lengkap, jadi FP memang ttp dpt dibuat namun dianggap tidak lengkap dan pembeli tdk dpt mengkreditkan PM nya (Pasal 78 pmk 18/2021)
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/27/000107022_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion