faq:2021:12:27:000107020_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ppn jln terutabg ppn kapan? saat pemanfaatab jkp dr luar daerah pabean di dalam daerah pabean kan ya? atau pembayaran yg mana yg lebih dahulu? untuk definisi pemanfaatan tersebut masih sesuai resume?
Jawaban
Saat dimulainya pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean: adalah saat yang diketahui terjadi lebih dahulu dari peristiwa-peristiwa di bawah ini: (Pasal 5 ayat (1) PMK 40/PMK.03/2010) - saat BKP tidak berwujud dan/atau JKP tersebut secara nyata digunakan oleh pihak yang memanfaatkannya; - saat harga perolehan BKP tidak berwujud dan/atau JKP tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya; - saat harga jual BKP tidak berwujud dan/atau pengganti
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/27/000107020_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion