Tanya
mas/mbak wp nanya > mbak, perusahaan kami bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit trus punya kerja sama dengan kebun plasma dgn sistem mitra bagi hasil 70%:30% tapi seluruh biaya dikeluarkan oleh perusahaan dulu setelah itu nanti perusahaan akan membagi 30% biaya itu ke plasma. yang mau saya tanya kan atas pembagian biaya ini apakah ada nilai ppnya? apakah atas biaya yg perusahaan bagi ke plasma termasuk jasa kena pajak? misalnya perusahaan melakukan perawatan tanaman 100 juta ke pihak ke 3 la
Jawaban
secara aturan kita tidak ada yg mengecualikan jasa tersebut, jadi harusnya merupakan objek PPN, kalo pertanyaan kedua kan dia nanya itu jasa atau bukan? ini kita tidak punya wewenang ntuk memastikan, jadi harus berdasarkan self assessment WP sendiri, kalo masih ragu baiknya konsultasi dengan AR
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion