faq:2021:12:27:000106966_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah proses pembelian tanah dengan dasar akta PPJB terutang BPHTB?2. jika akta PPJB sudah ditandatangani penjual dan pembeli, namun BPHTB nya belum dibayarkan, apakah aset tersebut sudah dapat diakui dalam SPT Tahunan? dlm hal ini Orang Pribadi.
Jawaban
pengalihan tanah/bangunan saat ppjb sudah terutang pph dan wajib menyetor sendiri Pajak Penghasilan yang terutang ke Kas Negara sebelum akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. (Pasal 3 ayat (1) PMK-261/PMK.03/2016). Dalam hal penglihan tanah bangunan baru ppjb dan belum dikuasai dan dimiliki, maka tidak perlu dicantumkan dalam spt tahunan (dicantumkan jika sudah ajb).
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/27/000106966_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion