faq:2021:12:27:000106962_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apabila ada transaksi dengan WP LN di bawah 183 hari, kemudian sudah terbit 3 invoice, dan dipotong PPh 26 0% karena ada Tax treaty, kemudian karena ada kendala, maka transaksi diperpanjang menjadi lebih dr 183 hari, dan diterbitkan invoice ke-4. Apakah nanti dilakukan pembetulan atas pemotongan PPh invoice ke 1-3, atau hanya invoice ke-4 saja yg dipotong PPh 23?
Jawaban
WP tidak merespon saat digali. closed.
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/27/000106962_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion