faq:2021:12:27:000106949_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
dapat info dari notaris bahwa kalau npwp badan didaftarkan oleh notaris lalu terbit npwp tapi badan tidak konfirm/kirimkan berkas ke kpp dalam jangka waktu 15 hari npwpnya nanti akan dihapus, apakah benar?
Jawaban
tidak ada ketentuan seperti itu di per-04/2020 ataupun se-27/2020. adanya ketentuan Klarifikasi kelengkapan dokumen persyaratan di per-04/2020, jangka waktunya 15 hari tapi itupun kalau lewat dan tidak dilengkapi di non-efektifkan bukan dihapus
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/27/000106949_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion