faq:2021:12:27:000106941_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau saya baru terdaftar tahun 2020, harta yang dilaporkan pada SPT 2020 nya ini merupakan harga yang diperoleh tahun 2020 ya bu? dan harta merujuk poin b Pasal 10 ayat (5) UU HPP berarti harta tsb harus dikenakan PPS ya?
Jawaban
kalo mau pps, lapor spt tahunan 2020, isi dg harta perolehan 2020 aja.. nanti yang di PPS kan adalah harta perolehan 2016-2019 yg masih ada per tanggal 31 des 2020…
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/27/000106941_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion