User Tools

Site Tools


faq:2021:12:27:000106934_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Pajak masukan atas pembelian tabung LPG sebelum PMK 220 tahun 2020 berlaku (pembelian tabung tahun 2020 ke bawah) apakah atas pembelian tersebut bisa dikreditkan PM nya?


Jawaban

gak nemu peraturan terkait pengkreditan atas gas elpiji selain pmk 220/2020. Jadi dikembalikan ke ketentuan umum aja di pasal 9 ayat 8 UU PPN, terkait pengkreditannya ya. dan jika butuh penegasan bisa penegasan kpp

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T N U X S
U B P C F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K T M I D
 
faq/2021/12/27/000106934_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)