User Tools

Site Tools


faq:2021:12:27:000106930_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#57 Q Siang saya mau tanya jika ingin menyetorkan pph 26 atas komisi penjualan pada perusahaan di luar negeri. perlu dokumen yg dilampirkan gk ya?


Jawaban

#57A kalo buat setor, ga perlu dokumen yang dilampirkan. langsung setor aja. kalo pake P3B harus ada DGT, input di eSKD. yang dilampirkan di SPT nanti tanda terima SKDnya. Pasal 9 ayat 3 PER-25/PJ/2018.

PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P J P W B
M F Y U Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H P I X W
 
faq/2021/12/27/000106930_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)