faq:2021:12:27:000106930_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#57 Q Siang saya mau tanya jika ingin menyetorkan pph 26 atas komisi penjualan pada perusahaan di luar negeri. perlu dokumen yg dilampirkan gk ya?
Jawaban
#57A kalo buat setor, ga perlu dokumen yang dilampirkan. langsung setor aja. kalo pake P3B harus ada DGT, input di eSKD. yang dilampirkan di SPT nanti tanda terima SKDnya. Pasal 9 ayat 3 PER-25/PJ/2018.
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/27/000106930_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion