User Tools

Site Tools


faq:2021:12:27:000106918_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

“min, kalau ada SP2DK mengenai PPh dan PPN di kurun waktu 2018 s.d. 2020 dengan adanya Pasal 8 PMK 196/2021 bisa dianggap selesai dengan mengikuti PPS skema 2, beleidnya sudah jelas mengatakan begitu min. Bagaimana ya?” Betul tidak ya mas/mba? dari konteks kyknya SP2DK diterima di tahun ini


Jawaban

kalau untuk SP2DK itu kan sifatnya permintaan penjelasan aja ya ke wp, dan nanti tindak lanjutnya bisa bermacam-macam, bisa saja wp akhirnya diminta menyampaikan SPT atau SPT pembetulan atau diusulkan dan/atau dilakukan tindakan verifikasi, pemeriksaan atau usulan pemeriksaan bukti permulaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. sehingga perlu dilihat dulu tindaklanjut dari AR di KPP atas SP2DK tersebut seperti apa. Dalam konteksnya terkait pasal 8 PMK 196/2021, m

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M T D X V
B B C G E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K P R I T
 
faq/2021/12/27/000106918_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)