User Tools

Site Tools


faq:2021:12:27:000106898_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#20Q: kalau PT A mempunyai kantor pusat yang berkedudukan di banjarmasin, dan kantor cabang di jakarta, dan sekarang PT A sudah terdaftar di KPP PMB karena sudah IPO, namun PT A ingin mengubah domisili menjadi kantor pusat di Jakarta, dan kantor cabang menjadi Banjarmasin. untuk sisi perpajakan apa saja yang perlu diperhatikan ya mengingat hanya domisili yang berubah tapi KPP tetap di KPP PMB. (sampai saat ini belum pindah, masih dalam tahap perencanaan untuk mengubah kantor pusatnya ke jakarta)


Jawaban

#20A By pm. Pasal 10 PER-07/PJ/2020: (1) Direktur Jenderal Pajak secara jabatan melakukan: a. pemindahan tempat terdaftar Wajib Pajak dan/atau tempat pelaporan usaha Pengusaha Kena Pajak dari KPP BKM ke KPP Pratama, dalam hal berdasarkan hasil evaluasi terhadap Wajib Pajak tidak lagi memenuhi kriteria untuk terdaftar pada KPP BKM; atau b. penghapusan Pelaku Usaha Melalui Sistem Elektronik yang meliputi Pedagang Luar Negeri, Penyedia Jasa Luar Negeri, dan/atau PPMSE luar negeri dari adm

TI APRI NADILLA S. PANE

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U R S U D
G J​ U G H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J U E I N
 
faq/2021/12/27/000106898_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)