faq:2021:12:27:000106858_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya Tri dari Kemenko PMK, izin bertanya, untuk jasa premi asuransi atas gedung apakah dikenakan pajak? Kalau pun kena, pajak pasal berapa ya? mohon dibantu mas mba
Jawaban
<WRAP> secara aturan PPh premi asuransi tidak di kecualikan dari objek pajak, jadi merupakan objek pajak, tapi bukan merupakan objek pemotongan pemungutan, jadi si instansi pemerintah harusnya tidak memotong apa2. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/27/000106858_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion