Tanya
#12 Q: Pembayaran pajak PPH pasal 22 pembelian meubelair meja kursi guru sebanyak 10 set , untuk sekolahan swasta pemotong pph pasal 22 juga masmbak? </WRAP> —- ===== Jawaban ===== == ==
#12A sesuai ND 1225 2020 dan angka 8 huruf a SE-02/PJ./2006, pengelola dana BOS sekolah swasta tidak termasuk bendaharawan pemerintah, sehingga tidak termasuk pemungut PPh 22 dan/atau PPN
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
==== Dasar Hukum ==== == ==
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
DH ==== Rekomendasi Jawaban ==== == == ++Telepon ++++Twitter ++++Live Chat ++++Email
== == 3. Berdasarkan kondisi tersebut di atas, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: * Terima kasih telah menggunakan layanan email [email protected]. * Email [email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum. * Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun. <WRAP> *
++
Discussion