User Tools

Site Tools


faq:2021:12:27:000106834_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mau tanya untuk transaksi jasa angkutan laut sesama perusahaan pelayaran apakah terutang PPN ?


Jawaban

#4A: PM. Bisa tidak dikenakan PPN jika termasuk jasa angkutan umum sebagaimana diatur dalam PMK 82/2012. Jika tidak termasuk angkutan umum, bisa PPN tidak dipungut sesuai PMK-41/2020, cek pasal 4 terkait jenis jasanya. Jika tidak memenuhi kedua ketentuan diatas, maka terutang PPN dan tetap dipungut PPN.

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X N V Q​ G
O F​ I​ F M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B Z N Q W
 
faq/2021/12/27/000106834_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)