faq:2021:12:27:000106834_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau tanya untuk transaksi jasa angkutan laut sesama perusahaan pelayaran apakah terutang PPN ?
Jawaban
#4A: PM. Bisa tidak dikenakan PPN jika termasuk jasa angkutan umum sebagaimana diatur dalam PMK 82/2012. Jika tidak termasuk angkutan umum, bisa PPN tidak dipungut sesuai PMK-41/2020, cek pasal 4 terkait jenis jasanya. Jika tidak memenuhi kedua ketentuan diatas, maka terutang PPN dan tetap dipungut PPN.
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/27/000106834_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion