faq:2021:12:27:000106831_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Sarang burung walet apakah termasuk BKP? JIKA omzet diatas 4,8 milyar apakah wajib PKP?
Jawaban
Sarang burung walet tidak termasuk ke dalam jenis barang yang tidak dikenai PPN berdasarkan pasal 4A UU Nomor 42 Tahun 2009, dan tidak termasuk BKP tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN berdasarkan PP 48 tahun 2020 sehingga atas penyerahannya terutang PPN. Yang wajib dikukuhkan sebagai PKP adalah pengusaha yang apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp.4.800.000.000,00 (pasa
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/27/000106831_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion